Seorang anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan satu orang di Jalan Boulevard Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) pagi dan kini tengah diproses secara pidana sekaligus pemeriksaan internal kepolisian.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.00 WITA di Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting. Insiden itu melibatkan mobil Toyota Avanza DB 1817 MB dan sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO.
Akibat kejadian tersebut, pengendara motor berinisial YLR (25) mengalami luka-luka, sementara penumpangnya, JN (35), meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUP Prof. Kandou Malalayang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi mobil berinisial MYDM (22) diduga lalai hingga menabrak dari belakang, lalu melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
“Pelaku tabrak lari telah berhasil diamankan, dan berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irham, Sabtu (25/4/2026).
Tersangka Dipatsus
Polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah TKP, evakuasi korban, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan Jasa Raharja serta Kejaksaan Negeri Manado.
Dalam perkembangan kasus, tersangka diketahui merupakan anggota Polri. Meski demikian, Irham menegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa pengecualian.
Selain proses pidana, tersangka juga menjalani pemeriksaan internal melalui mekanisme kode etik profesi Polri dan saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus).
“Setelah proses patsus selesai, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mako Polresta Manado,” jelasnya.
Polresta Manado memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.










