Raja Solo Wafat, Perebutan Takhta Memanas Menunggu Adat

Wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII memunculkan dinamika baru di Keraton Surakarta. Menurut adat dan aturan internal keraton, penetapan raja baru tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Proses pencalonan harus menunggu sedikitnya 100 hari sebagai bentuk penghormatan kepada raja yang mangkat dan untuk menyelesaikan seluruh prosesi adat.
Namun, situasi di Solo justru memanas. Sejumlah pihak dalam keluarga besar keraton disebut mulai bermanuver menyatakan dukungan terhadap calon masing-masing. Aparat keamanan juga diterjunkan untuk menjaga ketertiban di sekitar kawasan keraton guna mencegah potensi perselisihan terbuka.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa suksesi merupakan urusan internal keraton, sementara masyarakat menanti siapa yang akhirnya akan ditetapkan sebagai Pakubuwono berikutnya.


