Keduanya memperoleh hak istimewa dari Presiden Prabowo Subianto berupa abolisi dan amnesti, yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, memperoleh abolisi melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025. Abolisi tersebut disetujui oleh DPR setelah mempertimbangkan permintaan Presiden Prabowo. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan persetujuan itu dalam pernyataan resmi di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7).
DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ungkap Dasco
trending topic
tom lembong dan hasto kristiyanto bebas dari penjara
PBTim Redaksi
|2 Agustus 2025
|2 Menit Baca

PB
Tim Redaksi PUSAT BERITA ID
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan.
Baca Juga
11 Jun 2026
2 Min Baca
Puluhan Dapur MBG di Batam Berhenti Sementara, Distribusi Makanan ke Sekolah Terdampak
Sebanyak 53 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Batam menghentikan operasional sementara akibat kendala pencairan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kondisi ini berdampak pada layanan penyediaan makanan bagi para penerima manfaat di sejumlah sekolah.
11 Jun 2026
2 Min Baca
Dubes Baru Korea Utara Fasih Berbahasa Indonesia, Tegaskan Hubungan Baik dengan RI
Duta Besar baru Korea Utara untuk Indonesia menarik perhatian karena kemampuannya berbahasa Indonesia dengan lancar. Dalam perkenalan resminya, ia menegaskan bahwa hubungan persahabatan antara Indonesia dan Korea Utara telah terjalin kuat selama puluhan tahun.
Berita Terkini

Puluhan Dapur MBG di Batam Berhenti Sementara, Distribusi Makanan ke Sekolah Terdampak
11 Jun
Dubes Baru Korea Utara Fasih Berbahasa Indonesia, Tegaskan Hubungan Baik dengan RI
11 Jun
Dasco Sebut Pemerintah Siapkan Langkah Penguatan Rupiah, Masyarakat Diimbau Kurangi Simpan Dolar
11 Jun







