Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Geda Palguna menegaskan MKMK memiliki rujukan sendiri dalam menjalani pekerjaannya.
Ia menyampaikan itu dalam merespons sikap DPR yang menyatakan MKMK tak berwenang menindaklanjuti laporan atas proses mekanisme pemilihan Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi.
"Yang jelas, secara substansial, rujukan kami [MKMK] adalah Sapta Karsa Hutama [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi]. Hukum acaranya kami merujuk pada Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Karena kami tidak boleh keluar dari itu. Apa pun putusan MKMK nanti, rujukannya adalah itu, bukan soal-soal lain," kata Palguna ketika dikonfirmasi, Senin (23/2).
Palguna juga menyampaikan MKMK tetap lanjut memproses laporan tersebut.
Ia menyebut MKMK akan menggelar rapat hasil pemeriksaan pendahuluan pada 25 Februari mendatang.
"Soal laporan itu, tanggal 25 Februari kami baru akan rapatkan hasil pemeriksaan pendahuluannya," ucap dia.
Adies dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang meminta MKMK mencopot Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.
CALS menyatakan proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi dinilai janggal. Yance menyebut banyak hal yang dinilai tidak pantas dan melanggar prosedur dalam proses tersebut.
Ia menyebut MKMK akan menggelar rapat hasil pemeriksaan pendahuluan pada 25 Februari mendatang.
"Soal laporan itu, tanggal 25 Februari kami baru akan rapatkan hasil pemeriksaan pendahuluannya," ucap dia.
Adies dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang meminta MKMK mencopot Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.
CALS menyatakan proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi dinilai janggal. Yance menyebut banyak hal yang dinilai tidak pantas dan melanggar prosedur dalam proses tersebut.










